Header Ads

Program Kerja KUA Kecamatan Kalasan Tahun 2014

A. Bidang Tata Kerja Organisasi dan Kearsipan
  1. Menata dan menertibkan data, arsip, dan pelaporan serta keuangan; 
  2. Menetapkan uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP); 
  3. Melaksanakan pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi pegawai; 
  4. Melaksanakan program SIMPEG; 
  5. Melaksanakan Sistem Informasi BMN (Barang Milik Negara); 
  6. Melaksanakan pembinaan pegawai; 
  7. Melaksanakan rapat koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan; 
B. Bidang Pelayanan Nikah dan Rujuk 
  1. Melayani pedaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk; 
  2. Melaksanakan pencatatan talak dan cerai; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah); 
  4. Melaksanakan sharing dan koordinasi data nikah, rujuk, talak, dan cerai dengan Kantor Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk Pemerintah Kabupaten dan Kantor Kecamatan Kalasan; 
  5. Menyelenggarakan pembinaan kepenghuluan. 
C. Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah 
  1. Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin; 
  2. Menyelenggarakan pembinaan pranikah; 
  3. Menyelenggarakan pembinan keluarga di bawah lima tahun usia pernikahan;
  4. Melaksanakan pencanangan dan sosialisasi Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS); 
  5. Melaksanakan pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan; 
  6. Mengefektifkan konsultasi keluarga; 
  7. Menyelenggarakan program POSDAYA berbasis Masjid. 
D. Bidang Pelayanan Sertifikasi Wakaf 
  1. Menertibkan administrasi dan dokumen perwakafan; 
  2. Melayani permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf; 
  3. Melaksanakan pendataan dan pelaporan tanah wakaf; 
  4. Melaksanakan pembinaan nadzir wakaf; 
  5. Melaksanakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 
E. Bidang Kesadaran Berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal; 
  1. Memberdayakan lembaga BAZ/UPZ Kecamatan; 
  2. Melakukan pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan. 
  3. Melaksanakan sosialisasi sadar berzakat, infak, shadaqah, dan konsumsi produk halal; 
  4. Melakukan sosialisasi produk-produk makanan yang sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. 
F. Bidang Pelayanan Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Haji 
  1. Melakukan updating data tempat ibadah (masjid, langgar, dan mushalla); 
  2. Melayani permohonan pengukuran arah kiblat; 
  3. Melaksanakan program Sistem Informasi Masjid (SIMAS); 
  4. Melaksanakan manasik haji bagi jamaah calon haji kecamatan Kalasan.
Diberdayakan oleh Blogger.