Header Ads

KUA Kalasan Sosialisasikan BAZ di Lingkungan Instansi dan Pengusaha

Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan pada Jumat, 07 Maret 2014 bertempat di kantor setempat menyelenggarakan sosialisasi program kerja Badan Amil Zakat Kecamatan Kalasan. Pihak-pihak yang diundang dalam acara sosialisasi ini adalah pimpinan instansi tingkat kecamatan, Pemerintah Desa, Kepala Sekolah, dan para pengusaha yang berada di wilayah kecamatan Kalasan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memasyarakatkan program-program kerja BAZ Kecamatan Kalasan. Diharapkan para pihak sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat) bersedia bekerjasama dalam pengumpulan dan sekaligus pendistribusian harta zakat, infak, dan shadaqah.

Eko Mardiono, S.Ag., MSI. dalam sambutannya menyampaikan strategi, teknis, dan perangkat pengumpulan zakat, infak, dan shadaqah. Materi yang disampaikan lebih lengkapnya sebagaimana uraian berikut, bahwa dDalam hal strategi pengumpulan zakat, ada lima kegiatan yang dapat dilakukan (1) Membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi/lembaga; (2) Membuka Kounter Penerimaan Zakat di Kantor BAZ Kecamatan; (3) Membuka Rekening Bank; dan (4) Menjual Program Kegiatan Sosial. 

Mengenai teknis pengumpulan zakat, BAZ dapat menempuh langkah-langkah berikut: (1) Bekerjasama dengan bendahara gaji untuk memotong gaji pegawai/karyawan sebesar 2,5 % (berbentuk MoU); (2) Bekerjasama dengan Bendahara Gaji untuk memotong gaji pegawai/karyawan sesuai dengan jumlah nominal kesanggupan (berbentuk MoU); dan (3) Menyediakan kontak infak bagi pegawai/karyawan dan masyarakat yang bersifat sukarela.

"Adapun perangkat-perangkat pengumpulan zakat yang perlu disiapkan adalah (1) Surat Perjanjian (MoU) dengan Instansi/Lembaga sebagai UPZ; (2) Berita Acara “Membuka Kotak Infak”. (3) Laporan hasil pengumpulan zakat ke muzakki/UPZ; dan (4) Kuitansi Khusus Tanda Setoran Zakat," demikian Eko Mardiono.
Diberdayakan oleh Blogger.