Kemenag-DPR Percepat Penyelesaian Masalah KUA
Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakat untuk mempercepat proses penyelesaian masalah pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor. Sehubungan itu, KomisiVIII meminta Menteri Agama agar segera merumuskan langkah-langkah yang lebih bijak dan cepat dalam penyelesaian masalah tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tentang Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun 2013, Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2013, dan Penyelesaian Permasalahan Keagamaan dan Pelaksanaan Program Tahun 2013, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi yang ditemui usai raker menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan tersebut, Menag akan segera mengambil langkah strategis dengan melakukan pembicaraan bersama Menteri Kuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai pengalokasian anggaran bagi pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor. Menag juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga ada kesepahaman mengenai masalah pelayanan nikah di luarKUA dan di luar jam kantor.
“Menag akan mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar kantor,” terang Zubaidi. Zubaidi menambahkan bahwa kebijakan mengenai pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor ini nantinya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami bersama dengan baik. Selain itu, dalam raker ini, Komisi VIII DPR juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas pelaksanaan APBN tahun 2013. Komisi VIII mendukung komitmen Menag yang mentargetkan penyerapan anggaran mencapai 93% pada akhir Desember, serta melaksanakannya dengan tepat sasaran dan akuntable. mkd/mkd)
Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi yang ditemui usai raker menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan tersebut, Menag akan segera mengambil langkah strategis dengan melakukan pembicaraan bersama Menteri Kuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai pengalokasian anggaran bagi pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor. Menag juga akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga ada kesepahaman mengenai masalah pelayanan nikah di luarKUA dan di luar jam kantor.
“Menag akan mengusulkan kepada KPK untuk menetapkan batasan maksimal pemberian imbalan pelayanan nikah di luar kantor,” terang Zubaidi. Zubaidi menambahkan bahwa kebijakan mengenai pelayanan nikah di luar KUA dan di luar jam kantor ini nantinya akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami bersama dengan baik. Selain itu, dalam raker ini, Komisi VIII DPR juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas pelaksanaan APBN tahun 2013. Komisi VIII mendukung komitmen Menag yang mentargetkan penyerapan anggaran mencapai 93% pada akhir Desember, serta melaksanakannya dengan tepat sasaran dan akuntable. mkd/mkd)