KUA Kalasan Canangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat
Pada Selasa, 15 April 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat. Gerakan ini dicanangkan karena tempat ibadah di kecamatan Kalasan yang arah kiblatnya telah diukur atau diverifikasi baru sebesar 19,26 %. Persentase yang relatif sangat kecil ini menunjukkan bahwa masih banyak tempat ibadah, baik itu masjid, langgar maupun mushalla, yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Padahal di wilayah kecamatan ini terdapat 123 masjid, 65 langgar, dan 30 mushalla, semuanya berjumlah 218. Keadaan ini tentunya menuntut perhatian dari semua pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2014 ini KUA Kecamatan Kalasan mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat.
Kepala KUA Kecamatan Kalasan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan ada beberapa pertimbangan KUA Kecamatan Kalasan mencanangkan Gerakan Ukur Arah Kiblat ini. Pertama: memang masih banyak tempat ibadah yang belum diukur (diverifikasi) arah kiblatnya. Kedua: ternyata berdasarkan hasil pengukuran arah kiblat beberapa tempat ibadah di Kalasan tingkat deviasi (penyimpangannya) sangat tinggi. Ada beberapa masjid yang azimut arah kiblatnya sekitar 258 derajat padahal seharusnya 294 derajat, dengan demikian terjadi deviasi (penyimpangan) sebesar 37 derajat. Artinya beberapa masjid tersebut tidak hanya menghadap ke barat, tetapi justru hampir menghadap ke barat daya. Apalagi kalau sudah dihitung lebar deviasinya, beberapa masjid tersebut telah menyimpang dari ka’bah sejauh 5.424,94 km karena menyimpang 1 derajat saja sama dengan telah menyimpang 146,62 km.
Terjadinya penyimpangan arah kiblat yang sangat tinggi ini, demikian Eko Mardiono yang pernah menjadi anggota Tim Verifikasi Arah Kiblat Kabupaten Sleman ini, karena pada umumnya masyarakat dahulu saat membangun masjid menyesuaikan arah jalan di sekitarnya yang belum tentu semuanya mengarah lurus barat-timur atau utara-selatan. Ada beberapa jalan yang arahnya memang agak serong. Misalnya Jalan Yogya-Solo yang ada di sepanjang wilayah Kalasan, arah jalannya agak serong ke timur utara. Begitu juga jalan-jalan yang berada di tengah-tengah pemukiman.
Dengan demikian, verifikasi arah kiblat sangatlah perlu untuk dilakukan. Memang di kalangan masyarakat ada dua pandangan. Ada yang berpendapat bahwa dalam melaksanakan shalat cukup menghadap ke arah ka’bah, yang dalam khazanah ilmu fiqh dikenal dengan jihatul ka’bah. Ada juga yang berpendapat harus menghadap tepat ke bangunan ka’bah (ainul ka’bah). Tanpa menafikan pendapat yang jihatul ka’bah, mengukur arah kiblat yang ainul ka’bah tetap dapat dilakukan karena sebetulnya pengukurannya sangatlah mudah, yaitu dengan menggunakan kecanggihan ilmu dan teknologi. Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman sudah menyiapkan Tim Ukur Arah Kiblat. Pelaksanaan Gerakan Ukur Arah Kiblat di Kalasan ini diawali dengan sosialisasi dan pembinaan hisab rukyat. Bertempat di masjid Baitul Makmur Karang Kalasan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman.