Header Ads

Kapolsek Kalasan Berikan Materi Penghapusan KDRT dalam Kursus Calon Pengantin

Kompol Heli Widiyatno, Kepala Polsek Kalasan, memberikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam kegiatan Kursus Calon Pengantin yang diselenggarakan KUA Kecamatan Kalasan pada Rabu, 30 April 2014. Menurut Kapolsek Kalasan ini, di antara dasar hukum PKDRT ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) penelantaran rumah tangga. 

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya (pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar) dan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan tujuan komersial/tujuan tertentu. Adapun penelantaran rumah tangga adalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Para pelaku kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan sanksi pidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua pihak bertanggung jawab dalam melakukan pencagahan dan penanganan terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak yang lemah. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual dapat datang melaporkan ke Kepolisian (SPK, RPK atau PPT). Warga masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa kekerasan wajib melaporkan ke pihak berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2002. Petugas kemudian akan membuat Laporan Polisi Model B disertai permintaan Ver. Lantas, pelapor akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan. Setelah itu, korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Kepala KUA Kecamatan Kalasan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa aktifitas ini merupakan salah satu kegiatan Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Kalasan. Salah satu materinya adalah Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Narasumbernya adalah Kepala Kepolisian Sektor Kalasan.
Diberdayakan oleh Blogger.