Sosialisasi Pendafatraan Haji di KUA Kalasan
Pada Senin, 24 Nopember 2014 di Kantor Urusan Agama Kecmatan Kalasan diselenggarakan Sosialisasi Pendaftaran haji. Sosialisasi Pendaftaran haji ini diselenggarakan di wilayah kecamatan dengan harapan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang tatacara dan persyaratan pendafataran haji. Masyarakat di wilayah kecamatan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman hanya untuk bertanya tentang tatacara dan persyaratan pendafataran haji. Mereka sebenarnya dapat cukup bertanya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., kepala KUA Kecamatan Kalasan, menyampaikan bahwa KUA Kecamatan Kalasan akan dijadikan sebagai Pusat Informasi Haji bagi masyarakat di wilayah kecamatan setempat. Masyarakat kecamatan setempat dapat menanyakan di Pusat Informasi haji tentang: (1) tatacara dan persyaratan pendafataran haji; (2) Bimbingan Kelompok Manasik Haji Kecamatan; dan (3) Pelaksanaan ibadah haji mulai dari persiapan di Tanah Air (Embarkasi), Tanah Suci, sampai kembali (Debarkasi).
Dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran ini ada beberapa narasumber. Di antaranya Drs. H. Tulus Dumadi, MA (Kepala Seksi Pembinaan Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta) dan H. Nurhuda, S.Ag., MSI (Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman sebagaimana disampaikan oleh H. Nurhuda, S.Ag., MSI bahwa ada pokok-pokok peneyelenggaraan ibadah haji (UU No. 13 Tahun 2008), yaitu:
Pertama: Penyelenggaraan ibadah haji sebagai tugas nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Agama. Organisasi penyelenggraan ibadah haji ada 2 (dua) sistem, yakni (1) Permanen Sistem dan (2) Non Permanen Sistem.
Kedua: Penyelenggraan ibadah haji terbagi dalam kegiatan besar, yakni: pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Asas penyelenggaraan ibadah haji adalah: adil, profesional, akuntabel, dan dengan prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan).
Ketiga: Biaya penyelenggaraan ibadah haji ada 2 (dua), yaitu (1) BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR RI atas usulan Menteri Agama; (2) BPIH diadministrasikan sesuai peraturan perundang-undangan, diperiksa oleh KPK, dan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI; (3) Neraca BPIH dilaporkan kepada masyarakat.
Keempat: Pengawasan haji oleh DPR RI, DPD RI, KPK, dan KPH. Penetapan kuota: (1) kuota tahun 2014 berdasarkan MoU antara Menteri Agama RI dan Menteria Haji Arab Saudi, 1/1000 penduduk Muslim (Indoensia 168.800 jamaah); (2) kuota propinsi DI Yogyakarta tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri Agama. Gubenur dapat membagi kuota kab/kota. DI Yogyakarta 2.455 jamaah.
Kelima: Pendaftaran dengan prinsip "First Come First Service" (Pelayanan Pertama untuk jamaah yang hadir lebih dulu).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman sebagaimana disampaikan oleh H. Nurhuda, S.Ag., MSI bahwa ada pokok-pokok peneyelenggaraan ibadah haji (UU No. 13 Tahun 2008), yaitu:
Pertama: Penyelenggaraan ibadah haji sebagai tugas nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Agama. Organisasi penyelenggraan ibadah haji ada 2 (dua) sistem, yakni (1) Permanen Sistem dan (2) Non Permanen Sistem.
Kedua: Penyelenggraan ibadah haji terbagi dalam kegiatan besar, yakni: pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Asas penyelenggaraan ibadah haji adalah: adil, profesional, akuntabel, dan dengan prinsip nirlaba (tidak mencari keuntungan).
Ketiga: Biaya penyelenggaraan ibadah haji ada 2 (dua), yaitu (1) BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR RI atas usulan Menteri Agama; (2) BPIH diadministrasikan sesuai peraturan perundang-undangan, diperiksa oleh KPK, dan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI; (3) Neraca BPIH dilaporkan kepada masyarakat.
Keempat: Pengawasan haji oleh DPR RI, DPD RI, KPK, dan KPH. Penetapan kuota: (1) kuota tahun 2014 berdasarkan MoU antara Menteri Agama RI dan Menteria Haji Arab Saudi, 1/1000 penduduk Muslim (Indoensia 168.800 jamaah); (2) kuota propinsi DI Yogyakarta tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri Agama. Gubenur dapat membagi kuota kab/kota. DI Yogyakarta 2.455 jamaah.
Kelima: Pendaftaran dengan prinsip "First Come First Service" (Pelayanan Pertama untuk jamaah yang hadir lebih dulu).