Header Ads

MENYELAMATKAN (tanah) WAKAF

Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019, sekira jam 14.00 WIB telah di langsungkan Ikrar Wakaf.
Ikrar di ucapkan oleh Muji Semi atas nama seluruh Wakif sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik ( Muji Semi, Raden Tejo Sukowardanu, Mujiharjo, Sunaryo,Tri Wibowo, Ngatidjo, Wagiyo dan Hadi Subronto), selaku tim wakil pembeli sebidang tanah milik Raden Tonny Kurniawan. Wakaf di serahkan pengelolaannya kepada Nadzir badan hukum Nahdhatul 'Ulama Kecamatan Kalasan yang di ketuai Ariyanto Agung Nugroho di Hadapan PPAIW Kalasan dan Saksi saksi.



Wakaf tanah seluas 508 M2 ini di pergunakan untuk Kegiatan Ibadah Umat Muslim (sudah berdiri bangunan Masjid An Nuur ) terletak di dusun Gendingan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman )
Menurut Cerita dari Wakif, bahwa tanah yang sudah berdiri bangunan masjid ini dahulu kala pernah di wakafkan oleh pemilik lama,. namun seiring berjalannya waktu, karena tidak (belum ) di sertifikatkan, ketika kemudian di minta dan di jual oleh salah seorang kerabatnya, sehingga kemudian tanah itu di jual kepada pihak lain, maka terjadilah kehebohan atas peristiwa tersebut, apalagi pembelinya dari kalangan non Muslim. Maka kemudian di tempuh langkah-langkah strategis oleh tokoh tokoh setempat, yaitu dengan cara lobi dan negosiasi kepada pembeli untuk agar menjual kembali tanah tersebut kepada warga. maka terjadilah kesepakatan jual beli oleh pemilik kepada warga ( wakaf tunai ) yang di wakili oleh delapan tokoh sebagaimana diatas, 



setelah sertifikat jual beli terbit maka di uruslah sertifikat wakafnya,. semoga bermanfaat dan bermartabat sebagai upaya ibadah lillah yang pahalanya tiada berhenti mengalir, Aamiin
Diberdayakan oleh Blogger.