Header Ads

Tatacara Pendaftaran dan Pencatatan Nikah

Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan adalah melayani masyarakat dalam hal pendaftaran dan pencatatan nikah dan rujuk. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. UU Perkawinan ini lebih lanjut menetapkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2). Berdasarkan UU Perkawinan tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan telah menetapkan Tatacara Pendaftaran dan Pencatatan Nikah dan Rujuk.

Adapun Tatacara Pendaftaran dan Pencatatan Nikah dan Rujuk tersebut adalah sebagai berikut:

A.  CALON SUAMI MEMBAWA :
  1. KTP dan fotocopynya (1 lembar)SA
  2. KK dan fotocopynya (1 lembar)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
  4. Fotocopy Buku Nikah Orangtua (1 lembar)
  5. Pas foto 2x3 background berwarna biru (5 lembar)
  6. Akta Cerai bagi Duda/Janda
  7. Surat Izin Kawin bagi TNI/POLRI
  8. Pengantar dari Dukuh
  9. Berkas nikah calon suami.
B.  DESA (PEMBANTU PPN)
  1. Memeriksa berkas calon suami, isteri, dan wali
  2. Membuat persyaratan nikah berupa :
  • Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N.1)
  • Surat Keterangan Asal-Usul (Model N.2)
  • Surat Perjanjian Mempelai (Model N.3)
  • Surat Keterangan Tentang Orangtua (Model N.4)
  • Surat Izin Orangtua bagi yang kurang 21 Tahun (Model N.5)
  • Surat Keterangan Kematian bagi Duda/Janda Tinggal Mati (Model N.6)
  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N.7)
  • Surat Keterangan Wali
  • Surat Pengantar Imunisasi TT ke Puskesmas
  • Mengantar calon suami, isteri, dan wali ke KUA Kecamatan setempat.

C.  KUA (PPN/PENGHULU)
  1. Menerima Pemberitahuan Kehendak Nikah
  2. Memeriksa Berkas, Calon Suami, Isteri, dan Wali Nikah
  3. Membuatkan Pengantar Dispen-sasi Camat bagi yang kurang dari 10 hari masa pengumuman
  4. Membuatkan surat pengantar izin PA bagi yang kurang umur 19 tahun (calon suami) dan 16 tahun (calon isteri)
  5. Mengarahkan calon pengantin untuk membayar biaya nikah di bank BRI
  6. Menetapkan pemberitahuan kehendak nikah
  7. Mengumumkan kehendak nikah menurut Model NC
  8. Melaksanakan dan Mencatat .
D.  BP4 KECAMATAN
  1. Mendaftar Penasehatan Pranikah
  2. Melaksanakan Penasihatan.
E. PELAKSANAAN AKAD NIKAH
  1. Pembukaan dan Khutbah Nikah
  2. Pelaksanaan Ijab Qabul dan Doa
  3. Penandatanganan Taklik Talak
  4. Penandatanganan Berkas Nikah
  5. Penyerahan Buku Nikah.
Diberdayakan oleh Blogger.