Header Ads

PMA No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Oleh : R. Agung Nugraha

Untuk tetap eksis dan dinamis, suatu organisasi dituntut senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan. Tidak terkecuali Kementerian Agama.

Bagi yang  hendak mencari struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama terbaru, berikut adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Diantara yang terkait dengan Kantor Urusan Agama adalah :
BAB VI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi

Pasal 384 (1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Pasal 385 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 386 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
b. pelaksanaan program bimbingan masyarakat Islam yang meliputi urusan agama Islam dan pembinaan Syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Islam;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Islam; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Pasal 387 Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
c. Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah;
d. Direktorat Penerangan Agama Islam; dan
e. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Bagian Keempat Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah

Pasal 431 Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 432 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
c. peningkatan kualitas pelayanan kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah;
g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah; dan
h. pelaksanaan administrasi direktorat.

Pasal 433 Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah terdiri atas:
a. Subdirektorat Bina Kepenghuluan;
b. Subdirektorat Bina Kelembagaan Kantor Urusan Agama;
c. Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA;
d. Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 434 Subdirektorat Bina Kepenghuluan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kepenghuluan.

Pasal 435 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Bina Kepenghuluan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina kepenghuluan;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kepenghuluan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina kepenghuluan; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina kepenghuluan.

BAB XVIII UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 907 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang pada Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan analisis beban kerja. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala. (3) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Lebih lengkap silahkan dibaca :
https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/PMA_42_Tahun_2016.pdf

Lalu dimana Posisi KUA?
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pada Bab I, Pasal 1 ayat (1)  dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (ran) 
Diberdayakan oleh Blogger.