KUA Kalasan Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di awal Tahun 2015
Pada Rabu, 15 April 2015 di aula kantor setempat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan menyelenggarakan Pelaksanaan Ikrar Tanah Wakaf sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir/Wakif yang Sertifikat Tanah Wakafnya sudah jadi/diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sleman.
Kepala Kantor Urusan Agama selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) kecamatan Kalasan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., menyampaikan bahwa pelaksanaan Ikrar Tanah Wakaf ada 2 (dua) lokasi, yaitu terletak di Plasan, Jetis RT 012/36 Tirtomartani, Kalasan dan di Bendosari, Tegalrejo RT 01/01 Tamanmartani, Kalasan. Wakifnya (orang yang mewakafkan) adalah Toekiyanto dan Nyonya Ngatiyem. Kedua tanah wakaf tersebut ditujukan untuk tempat ibadah masjid.
Dalam acara tersebut, juga diselenggarakan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nadzir/Wakif yang bersangkutan. Ketiga Tanah Wakaf yang sudah bersertifikat itu masing-masing berlokasi di (1) Glondong, Tirtomartani, Kalasan, (2) Randugunting, Tamanmartani, dan (3) Cageran, Tamanmartani, Kalasan.
Eko Mardiono menyampaikan bahwa perbuatan mewakafkan sebagian tanah hak miliknya untuk kepentingan umat dan agama tentunya pasti merupakan amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus walaupun orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis Nabi Muhammad saw. Oleh karenanya, Nadzir (Pihak yang diserahi untuk mengelola tanah wakaf tersebut) harus mampu memelihara, mengelola, dan mengembangkan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan umat.
Dengan sudah terbit/jadinya 3 (tiga) sertifikat Tanah Wakaf dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sleman, maka jumlah Tanah Wakaf di wilayah kecamatan Kalasan yang sudah bersertifikat BPN semakin banyak. Yang belum bersertifikat Tanah Wakaf tinggal 0,5 % dari 161 lokasi tanah wakaf.
Untuk melihat data secara lengkap, Publik dapat mengakses melalui Media Online dengan Klik alamat: Data Tanah Wakaf di Kecamatan Kalasan.