Header Ads

Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Nikah Rujuk KUA Kalasan

Pada Rabu, 02 Desember 2015 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan dimonitor dan dievaluasi oleh Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenetrian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim Monitor dan Evaluasi yang hadir adalah Kepala Bidang Urais dan Binsyar (Drs. H. Masdjuri, M.Si.), Kasi Kepenghuluan (Drs. H Sa’ban Nuroni, MA), Siti Munawwaroh, A.Md., dan H. Gandung M., MA.

Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Drs. H. Masdjuri, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa objek monitoring dan evaluasi pelayanan nikah dan rujuk ini meliputi: (1) Administrasi pencatatan nikah dan rujuk; (2) Sarana prasarana pelayanan nikah dan rujuk; (3) Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 

Eko Mardiono, S.Ag., MSI., kepala KUA Kecamatan Kalasan, menyampaikan ucapan terimakasih dan apreasi yang tinggi atas diselenggarakannya monitoring dan evaluasi pelayanan nikah dan rujuk ini. Menurut Eko Mardiono, dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi tersebut ada beberapa manfaat dan hikmah. Di antaranya: (1) Bapak/Ibu pejabat Kantor Wilayah dapat mengetahui secara langsung kondisi riel Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai salah satu Unit Kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; (2) Kepala KUA dan semua ASN (Aaparatur Sipil Negara)-nya dapat mengetahui dan mengukur kualitas dan ketepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang-bidang yang dimonitor dan dievaluasi; (3) Hasil monitoring dan evaluasinya dapat dijadikan sebagai bahan/materi untuk meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Berdasarkan hasil monitoring, KUA Kecamatan Kalasan sudah melaksanakan Program SIMKAH (Sistem informasi Manajemen Nikah) secara baik dan lancar. Aplikasi program SIMKAH-nya sudah diupadate versi terbaru, yaitu versi 3.0.6.16.82. Data-data SIMKAH-nya pun sudah terkirim ke Server Bimas Islam Kementerian Agama Jakarta. Semua pelayanan nikah dan rujuk bagi masyarakat sudah berbasis SIMKAH. Untuk sarana prasarana pelayanan nikah rujuk, KUA Kecamatan Kalasan sudah cukup memadai. Status tanahnya sudah hak milik Kementerian Agama dan sudah bersertifilat BPN (Badan Pertanhan Nasinal). Bangunan gedung dan halamannya pun cukup nyaman dan bersih.
Diberdayakan oleh Blogger.