KUA Kalasan Dimonitoring Kasubdit. Pemberdayaan KUA Kementerian Agama RI
Kepala Sub. Direktorat Pemberdayaan KUA Kementerian Agama RI, Drs. H. Adib Machrus, MSI., pada Kamis, 07 April 2016 melakukan monitoring di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman. Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta, H. Nur Achmad Ghojali, MA., juga ikut mendampingi kegiatan monitoring ini. Menurut Kasubdit., semua Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indoensia akan dilakukan Standardisasi Layanan KUA. Salah satunya adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan. KUA Kecamatan yang berada di wilayah Sleman Timur tersebut pada tahun 2016 ini mendapat anggaran pembangunan gedung.
Dalam rangka inilah Kasubdit Pemberdayaan KUA datang ke KUA Kecamatan Kalasan guna memonitoring proses dan tahapan standardisasi bangunan gedung KUA termaksud. Pada saat dimonitoring, KUA Kecamatan Kalasan sudah sampai pada tahap penghapusan BMN (Barang Milik Negara) dan sudah dibongkar untuk segera dibangun gedung baru. Kasubdit menyampaikan bahwa KUA Kecamatan sudah dibuat tipologi berdasarkan jumlah peristiwa nikah dan rujuk setiap bulannya. Tipologi A adalah KUA Kecamatan yang peristiwa nikahnya di atas 100 peristiwa nikah setiap bulannya. Tipologi B peristiwa nikahnya antara 50 – 99. Tipologi C antara 0 – 49 peristiwa nikah. Sedangkan Tipologi D peristiwa nikahnya juga antara 0 – 49 nikah tetapi lokasi KUA-nya berada di daerah kepulauan atau daerah perbatasan.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Kalasan, menyampaikan bahwa salah satu syarat supaya KUA Kecamatan mendapatkan anggaran Pembangunan Gedung Standard Kementerian Agama adalah tanah lokasi bangunan KUA-nya harus Tanah Hak Milik Kementerian Agama. Memang ada beberapa KUA yang lokasi tanahnya masih berada di tanah Kas Desa dan Sultan Ground, belum Tanah Hak Milik Kementerian Agama. Menurut Eko Mardiono, ketentuan Tanah Hak Milik Standard untuk bangunan gedung KUA Kecamatan minimal seluas 500 m2. Kemudian gedung KUA yang akan dibangun seluas 200 m2. Halaman dan area parkirnya seluas 300 m2, lengkap dengan tata ruang bangunannya. Ada Aula untuk Akad Nikah dan Bimbingan Manasik Haji, ada Ruang Kerja dan ruang-ruang layanan lainnya sebagaimana ketentuan Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/410/2013, demikian Eko Mardiono.