Header Ads

Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU Human Trafficking

Kalasan - Dalam rangka menggelorakan Sleman sebagai Kabupaten Ramah Anak, Badan KB Kabupaten Sleman pada hari selasa (4/10/2016) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human trafficking) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan Kalasan.

Dra. Budiyati sebagai pemateri pertama dari Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan ((BKBPMPP) Kabupaten Sleman, menyampaikan materi "Hak dan Perlindungan Anak".  Menurutnya, diantara hak anak adalah hak identitas. Oleh karena itu Pemkab Sleman membuat terobosan penerbitan akta kelahiran sejak awal kelahiran melalui integrasi antara fasilitas kesehatan (puskesmas/rumah sakit) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Beliau juga meyakinkan bahwa pemerintah kabupaten Sleman serius ingin mewujudkan Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak. Untuk mewujudkan misi tersebut diupayakan sinergitas semua pihak. Diantara upaya yang ditempuh ialah penyiapan dan penerbitan peraturan daerah yang mampu memberikan perlindungan kepada anak, menciptakan kawasan terbuka yang ramah anak, serta gerakan wajib belajar melalui Dinas Pendidikan. Disamping itu juga telah dilakukan deklarasi anti kekerasan terhadap anak. Diantara point deklarasi tersebut ialah melalui gerakan 20 menit komunikasi efektif dalam keluarga.

Melalui gerakan komunikasi efektif keluarga tersebut diharapkan orang tua dan anak bisa 'melepaskan diri' dari gadget untuk duduk bersama, makan bersama dan melakukan komunikasi tanpa diganggu oleh dering telepon, sms/wa serta berbagai aplikasi lainnya.

Selanjutnya pada sesi kedua, DR. Sari Murti W, S.H., M.Hum. menyampaikan materi "Memahami dan mewaspadai potensi terjadinya perdagangan orang di DIY". Diantara yang menjadi penekanan beliau adalah agar masyarakat tidak cuek terhadap lingkungan.

Dalam sesi dialog,  H.R. Agung Nugraha, S.Ag. M.A. memberikan tanggapan terhadap hak identitas. Tidak sedikit ditemui adanya identitas yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Ia menyampaikan data bahwa dalam tiga bulan ia menjabat sebagai kepada KUA Kecamatan Kalasan, setidaknya ada 4 kasus terkait dengan identitas. 

Diantara contoh kasus yang terjadi adalah mencantumkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung. Padahal dalam konteks Islam, menghilangkan dan atau menyembunyikan asal usul atau nasab sangat berpengaruh terhadap keabsahan sebuah pernikahan (masalah kewalian) maupun persoalan waris di kemudian hari. Oleh karena itu, ia berharap agar pihak terkait, terutama dukuh dan pemerintah desa agar lebih teliti dan berhati hati didalam membantu warganya mendapatkan identitas berupa Akta Kelahiran dan atau KK. (ran)
Diberdayakan oleh Blogger.