Header Ads

Nikah Gratis di KUA Kalasan

Kepala KUA Kecamatan Kalasan, H. R. Agung Nugraha, MA., kembali menegaskan NIKAH GRATIS di KUA Kecamatan Kalasan. Ia menyampaikan : "sekarang pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kalasan sudah selesai, silahkan nikah di kantor. Kalau nikah di kantor dan didalam jam kerja maka tidak ada biaya, alias GRATIS."

Pada kesempatan tersebut, Agung Mendorong masyarakat untuk selalu mencatatkan pernikahannya. "Tidak ada alasan tidak mencatat pernikahan karena biaya, karena nikah di kantor gratis," imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan dihadapan sekitar 500 jama'ah pengajian ahad pagi Khoiru Ummah, Ahad, 27 November 2016, yang bertempat di Lapangan Kompleks Taman Wisata Candi Prambanan. Bertindak selaku pembicara adalah Dr. Muhammad, Ketua Dewan Masjid Indonesia DIY.

Kegiatan tersebut juga merupakan peringatan atau milad kedua pengajian lapanan yang diselenggarakan oleh Takmir Koordinasi Desa Tamanmartani Kalasan bekerjasama dengan Pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

Namun demikian, Agung menambahkan bahwa apabila ada yang menghendaki nikah di luar kantor atau diluar jam kerja akan tetap dilayani. Konsekwensinya pengantin harus membayar sejumlah Rp. 600.000,- (enamratus ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh calon pengantin melalui kantor pos. Tarif ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 5 PP Nomer 19 Tahun 2015.

Agung menyampaikan bahwa sekarang eranya adalah transparansi.  Ia bahkan secara terbuka menyatakan bahwa dari biaya pernikahan tersebut, petugas sudah mendapatkan bagian berupa uang transport dan jasa pelayanan nikah diluar balai nikah. Karenanya sudah tidak perlu memberikan uang transport kepada petugas. Menurutnya, kalau mau membantu penghulu, lebih baik tidak memberi apapun kepada petugas.

Mengakhiri sambutannya, Agung berharap agar pengajian Ahad Pagi Khoiru Ummah terus berkembang dari jumlah jama'ah. Lebih dari itu ilmu atau pengetahuan yang didapat di pengajian agar segera diamalkan sehingga mampu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan jama'ah.(ran)
Diberdayakan oleh Blogger.