Header Ads

KUA Kalasan Gencarkan sertifikasi Tanah Wakaf

Umat Islam saat ini sudah mulai lebih kritis. Untuk mendapatkan kemantapan hati, tidak sedikit jama'ah  bertanya perihal status tanah dimana masjid yang biasa mereka berjamaah dibangun.

Meski pada dasarnya status tanah tidak berpengaruh terhadap keabsahan sholat, namun hal itu menunjukkan pentingnya kejelasan status tanah wakaf.

Dalam konteks inilah, sertifikasi tanah wakaf menjadi urgen. Diluar konteks kenyamanan sholat, sertifikasi tanah waaf juga menjadi dasar legalitas tanah wakaf. Kalau dahulu mungkin cukup dengan keikhlasan si pemilik tanah, saat ini administrasi atas tanah tersebut menjadi mutlak agar dikemudian hari tidak timbul masalah yang pada akhirnya mengganggu konsentrasi jama'ah.

Selama tahun 2016 telah terbit 14 sertifikat tanah wakaf, dan dilaksanakan 10 kali ikrar wakaf pada 9 lokasi yang berbeda. Dengan demikian, hingga akhir Desember 2016 seluruh tanah wakaf di Kecamatan Kalasan berjumlah 186 lokasi. Tiga sertifikat terakhir telah diserahkan bersamaan dengan acara tasyakur gedung baru KUA pada tanggal 05 Januari 2017.

Terpisah, H. R. Agung Nugraha, S.Ag. MA., mengatakan bahwa dalam setiap proses ikrar wakaf ia senantiasa berpesan kepada para nadzir untuk dengan sungguh-sungguh bertanggungjawab mengelola tanah wakaf yang telah dipercayakan kepada mereka. Pesan ini penting, mengingat masih adanya nadzir yang setelah menerima ikrar wakaf tidak segera mengelolanya sesuai tujuan wakaf. 

Menurutnya, berdasarkan pasal 11 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tugas nadzir ialah a) rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf; b) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; dan d) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Untuk tahun 2017, diharapkan setidaknya bisa dicapai minimal 10 lokasi bisa diproses wakafnya. Berkenaan dengan hal tersebut, kepada wakif yang belum memproses wakafnya agar segera menghubungi KUA Kecamatan Kalasan. (ran)
Diberdayakan oleh Blogger.