Program Kerja KUA Kalasan Tahun 2017
A. Peningkatan Kualitas dan Kompetensi SDM
- Melaksanakan pengukuran hasil capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2016;
- Menetapkan uraian tugas pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2017;
- Melaksanakan pembinaan pegawai;
- Melaksanakan rapat koordinasi.
- Melaksanakan tadarus dan Kajian Tematik Mingguan.
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran, pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk;
- Melaksanakan pencatatan talak dan cerai;
- Melaksanakan operasionalisasi program Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah);
- Melaksanakan sharing dan koordinasi data nikah, rujuk, talak, dan cerai dengan Dinas Kependudukan dan Capatan Sipil Kabupaten;
- Menyelenggarakan pembinaan kepenghuluan.
- Menata dan menertibkan data, arsip, dan pelaporan serta keuangan;
- Melaksanakan up date data kepegawiaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG);
- Melaksanakan up date data Penerangan Agama melalui aplikasi Sistem Informasi Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS);
- Melaksanakan publikasi Data Nikah Bulanan melalui Media Sosial (Blog KUA Kalasan);
- Up date data melalui aplikasi Si-KAU (Sistem Informasi KUA)
- Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin;
- Menyelenggarakan pembinaan Pra nikah;
- Menyelenggarakan pembinan Pasca Nikah;
- Melaksanakan pencanangan dan sosialisasi Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS);
- Melaksanakan pemberdayaan organisasi BP4 Kecamatan;
- Mengefektifkan konsultasi keluarga;
- Menertibkan administrasi dan dokumen perwakafan;
- Melayani permohonan pengawasan dan pencatatan peristiwa ikrar wakaf;
- Melaksanakan pendataan dan pelaporan tanah wakaf;
- Melaksanakan pembinaan nadzir wakaf;
- Melaksanakan up date data Wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK);
- Memberdayakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan;
- Melaksanakan Sosialisasi Gerakan Sadar Zakat, Infaq/Shodaqoh;
- Melaksanakan pendataan Masjid, Musholla, Langgar;
- Input dan up date data kemasjidan melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS);
- Menyelenggarakan Pembinaan dan atau Rapat Koordinasi dengan Lembaga Keagamaan.
- Melaksanakan pendataan Jama'ah Haji dan Calon Haji;
- Melaksanakan Pengajian Pra Manasik Haji;
- Menyelenggarakan Pembinaan Manasik Haji;
- Melakukan koordinasi dengan IPHI dalam pembinaan kemabruran haji.
- Menyelenggarakan koordinasi dan Pembinaan Penyuluh Agama Non PNS.
- Menyelenggarakan Kajian Tematik;
- Menyelenggarakan Pelatihan Imam dan Khatib;
- Melayani permohonan pengukuran arah kiblat;
- Melakukan pendataan tempat penyembelihan hewan dan tukang pemotong hewan.
- Melaksanakan sosialisasi dan atau pembinaan pengukuran arah kiblat dan konsumsi produk halal.