Header Ads

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pada Kementerian Agama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan No. 25 Tahun 2016 mengatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Diantaranya ialah jabatan pelaksana pada Kementerian Agama diantaranya yang terkait dengan haji, kepala madrasah, lembaga keagamaan, kemasjidan dan wakaf.

Dalam peraturan tersebut secara spesifik telah ditentukan nama jabatan, kualifikasi pendidikan pemangku jabatan dan uraian  tugas jabatan.

Berikut selengkapnya :

https://www.kemenag.go.id/files/www/file/file/InfoPenting/Nomenklatur_jabtn_pelaksana.pdf

Diberdayakan oleh Blogger.