Header Ads

UIN Praktek Kuliah Lapangan di KUA Kalasan

Foto bersama : Kepala KUA, Dosen Pembimbing dan
Mahasiswa Praktek Kuliah Lapangan
Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan, senin pagi, 22/05/2017 diselenggarakan serah terima Mahasiswa program Praktek Kuliah Lapangan (PKL) Prodi Ahwal Asy-Syahsyiyah Fakultas Syari'ah Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sambutannya Drs. Supriyatna, MSI dengan didampingi Dr. Syamsul Hadi, S.Ag., M.Ag. selaku Dosen Pembimbing Lapangan secara langsung mengantar dan menyerahkan 23 mahasiswa tersebut untuk selanjutnya agar dibimbing dan diberikan pengetahuan  agar mahasiswa mendapatkan pemahaman yang lebih utuh, antara teori di Kampus dengan realitas di lapangan. 

Selanjutnya, Kepala KUA Kecamatan Kalasan, H. R. Agung Nugraha, S.Ag. MA, dalam sambutannya menyambut baik dan menerima dengan senang hati penyerahan 23 mahasiswa tersebut dan berterimakasih kepada UIN Sunan Kalijaga yang telah memilih KUA Kalasan sebagai tempat PKL. 

Setelah memperkenalkan semua pegawai KUA, baik dari unsur penghulu, penyuluh maupun pejabat fungsonal umum lainnya, Agung menyampaikan bahwa KUA sekarang berbeda dengan KUA jaman dulu. Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Bimbimbingan Bimbimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan tugas pokok melakukan layanan bimbingan masyarakat Islam.

Masih menurut Agung, berdasarkan PMA tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi-fungsi :
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah;
5. Pelayanan Bimbingan Kemasjidan;
6. Pelayanan Bimbingan dan penerangan agama Islam';
7. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

Disamping itu, KUA juga mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan manasik haji. (ran)

Diberdayakan oleh Blogger.