Header Ads

RAKOR MODERASI PADUKUHAN BABADAN PURWOMARTANI KALASAN


“Kembali kepada kesepakatan awal atau merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku”,. Demikian hasil mufakat pada Rapat koordinasi moderasi kerukunan umat beragama, jumat 14 Februari 2020 jam 23.15 WIB di dusun Babadan Purwomartani Kalasan.
Rakor moderasi di gagas oleh dukuh Babadan, dan di hadiri oleh tokoh masyarakat setempat, Ketua-ketua RT, RW, Ketua Takmir Masjid Al Muttaqien, Ketua Takmir Musholla Baitul Izza, Pengasuh Pontren Roudhotul Muttaqien, Tokoh Agama Kristen (Bowo), Tokoh Agama Hindu (Sarwono), Ketua Pimpinan Cabang LDII Kalasan Suradiyanto, Babinsa babin Kamtibmas Desa Purwomartani, Lurah Desa Purwomartani, Kepala KUA dan Camat kalasan.


Camat Kalasan Hj. Siti Anggraeni Susiloprapti, SH, MM
Rakor yang kemudian di moderatori kepala KUA Sigit Mujaka itu, bermuasal dari adanya penambahan pembangunan fisik Mushola Baitul Izza yang kemudian akan di fungsikan sebagai kelas dalam pembelajaran jamaah LDII, sedangkan warga setempat merasa bahwa keberadaan bangunan itu belum di pandang perlu berkait dengan jumlah penganut/warga LDII di wilayah tersebut. Musyawarah di mulai dengan presentasi dari Takmir Musholla Baitul Izza, yang kemudian di tanggapi oleh elemen tokoh warga, baik dari takmir Masjid, Ketua RT, RW, Dukuh maupun tokoh agama lain seperti Kristen dan hindu yang hadir dalam rakor tersebut, dengan menyampaikan argumen dari pendapatnya masing-masing, sesuai dengan fakta harian yang ada dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus di paparkan Peraturan bersama Menteri  antara Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri no 08 tahun 2006, tentang Ijin Mendirikan Tempat Ibadat
Hasil musyawarah kemudian di tuangkan dalam tulisan yang di setujui dan di tanda tangani bersama dengan kesimpulan sebagai berikut :
1.     Di pandang belum perlu untuk mendirikan bangunan tambahan di Musholla Baitul Izza,    berkait dengan jumlah jamaah
2.   Bangunan Masjid Al Muttaqien mampu menampung seluruh jamaah untuk mendirikan  sholat Jumat, sehingga Musholla yang letaknya berdekatan dengan masjid tidak perlu mendirikan jumatan tersendiri
3.      Penggunaan pengeras suara di sesuaikan dengan keadaan/kondisi
4.     Penyelenggaran kegiatan pengajian sesuai dengan norma waktu yang wajar/ aturan yang di sepakati bersama

Diberdayakan oleh Blogger.