RAKOR MODERASI PADUKUHAN BABADAN PURWOMARTANI KALASAN
“Kembali kepada
kesepakatan awal atau merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku”,.
Demikian hasil mufakat pada Rapat koordinasi moderasi kerukunan umat beragama,
jumat 14 Februari 2020 jam 23.15 WIB di dusun Babadan Purwomartani Kalasan.
Rakor
moderasi di gagas oleh dukuh Babadan, dan di hadiri oleh tokoh masyarakat
setempat, Ketua-ketua RT, RW, Ketua Takmir Masjid Al Muttaqien, Ketua Takmir
Musholla Baitul Izza, Pengasuh Pontren Roudhotul Muttaqien, Tokoh Agama Kristen
(Bowo), Tokoh Agama Hindu (Sarwono), Ketua Pimpinan Cabang LDII Kalasan
Suradiyanto, Babinsa babin Kamtibmas Desa Purwomartani, Lurah Desa
Purwomartani, Kepala KUA dan Camat kalasan.
Rakor yang
kemudian di moderatori kepala KUA Sigit Mujaka itu, bermuasal dari adanya penambahan
pembangunan fisik Mushola Baitul Izza yang kemudian akan di fungsikan sebagai
kelas dalam pembelajaran jamaah LDII, sedangkan warga setempat merasa bahwa keberadaan bangunan itu
belum di pandang perlu berkait dengan jumlah penganut/warga LDII di wilayah
tersebut. Musyawarah di mulai dengan presentasi dari Takmir Musholla Baitul
Izza, yang kemudian di tanggapi oleh elemen tokoh warga, baik dari takmir
Masjid, Ketua RT, RW, Dukuh maupun tokoh agama lain seperti Kristen dan hindu
yang hadir dalam rakor tersebut, dengan menyampaikan argumen dari pendapatnya
masing-masing, sesuai dengan fakta harian yang ada dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, sekaligus di paparkan Peraturan bersama Menteri antara Menteri
Agama dan Menteri dalam Negeri no 08 tahun 2006, tentang Ijin Mendirikan Tempat
Ibadat
Hasil
musyawarah kemudian di tuangkan dalam tulisan yang di setujui dan di tanda
tangani bersama dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Di
pandang belum perlu untuk mendirikan bangunan tambahan di Musholla Baitul Izza, berkait dengan jumlah jamaah
2. Bangunan
Masjid Al Muttaqien mampu menampung seluruh jamaah untuk mendirikan sholat
Jumat, sehingga Musholla yang letaknya berdekatan dengan masjid tidak perlu
mendirikan jumatan tersendiri
3.
Penggunaan
pengeras suara di sesuaikan dengan keadaan/kondisi
4. Penyelenggaran
kegiatan pengajian sesuai dengan norma waktu yang wajar/ aturan yang di
sepakati bersama