Header Ads

Pelatihan TOT (Trainer of Trainers) Fiqh dan HAM

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., mengikuti Pelatihan TOT (Training of Trainers) Fiqh dan HAM (Hak Asasi Manusia) yang diselenggarakan oleh Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pelatihan TOT Fiqh dan HAM tersebut telah dilaksanakan pada Kamis s.d. Jumat, 5-6 Nopember 2015 di kampus setempat dengan dukungan The Norwegian Center for Human Rights (NCHR), Oslo Coalition. Diikuti oleh 10 (sepuluh) calon trainner yang berasal dari pilihan alumni peserta Pelatihan Fiqh dan HAM yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kesepuluh Trainer tersebut nantinya akan diberi tugas untuk menjadi Trainer/Narasumber/Fasilitator pada pelaksanaan Pelatihan Fiqh dan HAM di tingkat kabupaten, yaitu kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulonprogo. 

Dalam acara pembukaan pelatihan TOT Fiqh dan HAM tersebut, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D., menyampaikan latarbelakang diselenggarakannya kegiatan itu. Yaitu, bahwa adanya penentangan terhadap kesesuaian antara HAM dan Fiqh lebih dipicu oleh faktor kesalahpahaman dalam melihat keduanya. Padahal, bila dipahami secara benar, baik HAM maupun Fiqh, sejatinya keduanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, sekalipun bentuknya bisa berbeda-beda sesuai dengan konteks zaman yang menaunginya. Kesadaran atas tujuan bersama Fiqh dan HAM tersebut sangatlah penting karena dapat menjadi jembatan bagi realisasi tujuan itu. 

Pelatihan TOT Fiqh dan HAM tersebut bertujuan: (1) Untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada Calon Trainer tentang HAM dengan berbagai pendekatan fiqh; (2) Untuk mencetak 10 (sepuluh) calon trainer yang mampu mendiseminasikan program dan mampu melatih kesadaran HAM dengan pendekatan fiqh. 

Adapun materi pelatihan TOT Fiqh dan HAM yang diberikan meliputi: (1) Pengantar HAM dan Fiqh; (2) Fiqh Minoritas (Fiqh al-Aqalliyaat); (3) Fiqh Politik Islam (Fiqh as-siyasah); (4) Fiqh Perempuan (Fiqh an-Nisa’); (5) Fiqh Pidana Islam (Fiqh al-Jinayah); (6) Fiqh Ekonomi Islam (Fiqh Mu’amalah); (7) Fiqh Jihad (Fiqh Jihaad); dan (8) Fiqh Lingkungan (Fiqh al-Bi;ah). 

Pada akhirnya setelah mengiktui Pelatihan Fiqh dan HAM, semua peserta diharapkan: (1) Mampu memahami konsep Hak Asasi Manusia berikut kovenan-kovenan HAM secara umum; (2) Mampu memahami perbedaan antara syariah dan fiqh dalam kaitannya dengan HAM; (3) Mampu mengidentifikasi persolan-persoalan dalam fiqh yang tidak sejalan dengan HAM; dan (4) Mampu memiliki kesadaran akan pentingnya memahami fiqh yang berspektif HAM.

Demikian, semoga tujuan-tujuan strategik dan urgen diselenggarakannya Pelatihan Fiqh dan HAM ini dapat tercapai, sehingga Islam sebagai rahmatal lil alamin bisa terwujud dalam berbagai dimensinya.
Diberdayakan oleh Blogger.