KUA Kalasan Sosialisasikan Fatwa MUI tentang Gafatar
Pada Jumat, 05 Februari 2016 Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalasan menyelenggarakan Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 06 Tahun 2016 tentang Gerakan Fajar Nusantara. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di masjid Quwwatul Muslimin Sambisari, Purwomartani, Kalasan, Sleman. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan karena ada beberapa eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang berasal dari kecamatan Kalasan. Para eks anggota Gafatar tersebut akan kembali ke kampung halamannya. Oleh karenanya, perlu dikondisikan dan disiapkan anggota masyarakat setempat dalam menerima kehadiran mereka. Masyarakat perlu dibekali dan diberi pencerahan pemahaman keagamaan, termasuk perlu disosialisasikannya tentang materi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Gafatar.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala KUA Kecamatan Kalasan, menyampaikan bahwa pada 03 Februari 2016 Mejelis Ulama Indoensia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Gerakan Fajar Nusantara. Fatwa MUI tersebut sangat urgen untuk disosialisasikan kepada semua pihak, baik kepada eks anggota Gafatar sendiri maupun elemen-elemen masyarakat yang akan menerima kehadiran para eks anggota Gafatar.
Menurut Eko Mardiono, Fatwa MUI itu menyatakan bahwa Gafatar adalah sebuah aliran keagamaan yang menempatkan Ahmad moshaddeq sebagai guru spiritualnya. Jadi, Gafatar bukanlah organisasi sosial kemasyarakatan belaka.
Menurut Eko Mardiono, dalam hal ketentuan hukum, Fatwa MUI menyatakan bahwa Aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan. Hal itu karena (i) Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat oleh Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007; (ii) Gafatar mengajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham yang sesat dan menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang tidak sesuai dengan akidah tafsir.
Eko Mardiono juga mengingatkan bahwa Fatwa MUI mengelompokkan pengikut Gafatar ke dalam dua kelompok. Pertama: kelompok orang yang menyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar. Kelompok pertama ini menurut Fatwa MUI tersebut sudah termasuk kategori murtad (keluar dari Islam). Mereka wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq). Kedua: kelompok orang anggota Gafatar yang hanya mengikuti gerakan sosial, tetapi tidak menyakini ajaran keagamaannya. Orang kelompok kedua ini, menurut fatwa MUI, tidak murtad, tetapi mereka wajib keluar dari komunitas Gafatar untuk mencegah tertular/terpapar oleh ajaran yang menyimpang.
Terakhir, Kepala KUA Kecamatan Kalasan ini menyampaikan bahwa MUI memberikan beberapa rekomendasi. Yaitu: Pertama: para ulama agar memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan eks Gafatar supaya kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq) serta mengingatkan umat Islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat. Kedua: Pemerintah diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota, dan pengurus Gafatar, termasuk hak kepemilikan atas asset dan properti.
Ketiga: Masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima kembali para pengikut, anggota, dan pengurus Gafatar yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam agar dapat kembali menjadi bagian dari umat islam dengan mengedepankan semangat ukhuwwah Islamiyah (persaudaraan seagama), ukhuwwah wathaniyah (persaudaraan kebangsaaan), dan ukhuwwah basyariyah (persaudaraan kemanusiaan). Keempat: Masyarakat agar senantiasa mengawasi penyebaran ajaran menyimpang dan melaporkan kepada yang berwenang, serta tidak melakukan langkah-langkah anarkis.
Untuk lebih jelas dan detailnya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Gafatar tersebut dapat dibaca atau didownload dalam lembar berikut di bawah ini.
Untuk lebih jelas dan detailnya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Gafatar tersebut dapat dibaca atau didownload dalam lembar berikut di bawah ini.