KUA Kalasan Selenggarakan Pembinaan Hisab Rukyat
Salah satu syarat sahnya ibadah shalat adalah menghadap kiblat. Dalam rangka memenuhi syarat tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalasan menyelenggarakan pembinaan hisab rukyat pada hari Selasa, 16 Februari 2016 di masjid Nurul Iman Duwetsari, Selomartani, Kalasan, Sleman. Materi utama pembinaan ini adalah pengukuran arah kiblat bagi tempat-tempat ibadah, baik itu masjid ataupun mushalla di samping materi-materi terkait lainnya.
Eko Mardiono, S.Ag., MSI., kepala KUA Kecamatan Kalasan, menyatakan bahwa kegiatan pembinaan hisab rukyat ini sudah menjadi program Kantor Urusan Agama. KUA Kecamatan Kalasan beberapa tahun yang lalu sudah mencanangkan Gerakan Pengukuran Arah Kiblat. Dalam beberapa tahun terakhir ini, di wilayah kecamatan Kalasan sudah banyak pengurus takmir masjid/musholla yang sudah mengukur dan menverifikasi arah kiblat tempat ibadahnya. Pembinaan hisab rukyat pada tahun 2016 ini diikuti oleh para takmir masjid/musholla, ormas Islam, DMI (Dewan Masjid Indoensia), dan para tokoh agama.
Eko Mardiono menyampaikan bahwa permohonan ukur arah kiblat harus didasarkan kepada hasil musyawarah takmir masjid dengan para jamaah shalatnya. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat. Setelah diukur arah kiblatnya, takmis masjid/musholla akan diberi sertifikat, tanda shaf shalat, dan stiker arah kiblat.
H. Riyanto, S.Ag., M.Pd.I., Penyelenggara Pembinaan Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuran arah kiblat tempat ibadah dilakukan oleh Tim Verifikasi Arah Kiblat yang ahli di bidangnya serta ditunjang oleh perlengkapan dan teknologi yang sangat canggih. Hasil ukur arah kiblatnya pun akan menjadi sangat persisi dan tepat. Narasumber pada pembinaan hisab rukyat ini adalah Dr. H. Sofwan Jannah, MA. Ia adalah pengurus Badan Hisab Rukyat Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta, juga sebagai dosen pengajar di fakultas Syariah Universitas Islam Indoensia Yogyakarta.
Banyak materi yang disampaikan dan dikomunikasikan oleh Dr. H. Sofwan Jannah. Menurut Sofwan, memang dalam hazanah ilmu fiqh ada dua pendapat tentang arah kiblat ini. Ada yang berpendapat jihatul ka’bah dan ainul ka’bah. Menurut pendapat Jihadul ka’bah, orang yang melaksanakan ibadah shalat yang terpenting adalah menghadap ke arah kiblat, tidak harus menghadap tepat ke bangunan ka’bah. Sedangkan menurut ainul ka’bah, orang yang melaksanakan ibadah shalat harus menghadap tepat ke bangunan ka’bah. Ketentuan menghadap tepat ke bangunan ka’bah ini pun secara ilmu dan teknologi bisa dihitung dan dibuktikan.
Lebih lanjut Sofwan Jannah menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat (jamaah) dalam membangun masjid/musholla mengikuti posisi dan arah jalan serta mempertimbangkan ketersediaan tanah. Memang kalaupun luas tanahnya sangat terbatas, maka arah kiblatnya yang disesuaikan adalah arah barisan shaf shalatnya. Bangunan gedung masjid/mushollanya tetap bisa mengikuti kondisi tanah dan lingkungan sekitarnya. Namun, karena keterbatasan tanah dan kondisi lingkungan jalan yang tidak simetris, maka dapat disiasati dengan model konstruksi dan arsitektur bangunan, misalnya bentuk bangunannya tidak segi empat tetapi segi enam atau segi delapan. Demikian sekelumit hasil pembinaan hisab rukyat beserta strateginya yang diselenggarakan di wilayah kecamatan Kalasan.