Header Ads

Anggaran Dasar BP4

ANGGARAN DASAR
 BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4)
MUKADDIMAH
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. 30 Ar-Rŭm: 21).
 Bahwa untuk meningkatkan kualitas perkawinan menurut ajaran Islam diperlukan bimbingan dan penasihatan perkawinan secara terus-menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan rumahtangga/keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
 Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawianan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
 Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur  meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, BP4 harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan termasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
 Tuntutan BP4 ke depan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembagaedukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagaimitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
 Sebagai konsekuensi dari profesionalitas, maka BP4 mengemban tugas yang tidak kecil serta mempunyai tantangan yang besar terhadap permasalahan keluarga yang semakin berkembang, perlu sumberdaya manusia yang dibutuhkan terkait dengan mediasi,advokasi dan konsultasi perkawinan. AD/ART ditujukan bagi peningkatan pelayanan organisasi yang bersifat responsif terhadap segala persoalan perkawinan dan keluarga yang muncul dalam masyarakat
BAB I
 NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SIFAT
 Pasal 1
 Organisasi ini bernama Badan Penasihatan,  Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan disingkat dengan BP4.
 Pasal 2
BP4 Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
 BP4 adalah organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra kerja Kementerian Agama  dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah
BAB II
 ASAS DAN TUJUAN
  Pasal 4
BP4 berdasarkan Islam dan berasaskan Pancasila.   
Pasal 5
Tujuan BP4 adalah mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil dengan :  
1.     Meningkatkan kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
2.      Menurunkan angka perceraian dengan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.
3.      Menguatkan kapasitas kelembagaan dan SDM BP4 dalam rangka mengoptimalkan program dan pencapaian tujuan.
4.      Memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
5.      Mengembangkan jaringan kemitraan dengan intansi/ lembaga yang memiliki misi dan tujuan yang sama.
BAB III
 UPAYA DAN USAHA
  Pasal 6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut pada pasal 4 dan 5, BP4 mempunyai upaya dan usaha sebagai berikut :
1.       Memberikan bimbingan, penyuluhan, penasihatan, dan konsultasi/konseling, mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok, secara langsung atau  melalui media massa dan  media  elektronik;
2.       Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
3.       Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan agama.
4.       Memberikan bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga di peradilan agama;
5.       Mengurangi angka perselisihan, perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di bawah umur dan pernikahan tidak tercatat;
6.       Bekerjasama dengan  instansi, lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri;
7.       Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku, brosur, media massa dan  media elektronik yang dianggap perlu;
8.       Menyelenggarakan kursus pra nikah, penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan kegiatan-kegiatan sejenis-yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga;
9.       Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka membina keluarga sakinah;
10.   Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga sakinah;
11.   Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga dan kewirausahaan;
12.   Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.

BAB IV
 SUSUNAN ORGANISASI
 Pasal 7
 1.  Organisasi BP4 disusun sesuai dengan jenjang  administrasi pemerintah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
                 2.  Organisasi BP4 mempunyai bidang-bidang sesuai kebutuhan meliputi :
a.  Bidang Konsultasi/Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasehatan Perkawinan dan Keluarga.
b.  Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Kursus.
c.  Bidang Kemitraan, Kerjasama dan  Wirausaha.
d.  Bidang  Humas dan Publikasi,dokumentasi
 3. BP4 Pusat sampai Tingkat Kecamatan memiliki tenaga Konselor dan Penasihat Perkawinan dan Keluarga.
BAB V
PENGURUS
 Pasal 8
1.       Pembina BP4 tingkat Pusat terdiri dari: Ketua Mahkamah Agung, Menteri Agama Rl, Menteri dan Kepala Lembaga terkait;Pembina BP4 tingkat Provinsi adalah Gubernur; Pembina BP4 di tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota, Pembina di tingkat Kecamatan adalah Camat;
2.       Dewan Pertimbangan BP4 terdiri dari unsur pejabat Kementerian Agama dan Peradilan Agama, institusi terkait, ulama, tokoh organisasi Islam dan cendikiawan;
3.       Tim Ahli BP4 terdiri dari tokoh dan para ahli yang berpengalaman dalam pelaksanaan program pembinaan dan penguatan perkawinan dan keluarga yang sakinah yang secara operasional memberikan dukungan  kepada pengurus BP4 dalam  pelaksanaan program, terutama dalam   bentuk pemikiran, ide dan gagasan. 
4.       Pengurus BP4 terdiri dari ketua umum dan wakil ketua umum, ketua-ketua, sekretaris umum, wakil sekretaris umum, bendahara, wakil bendahara, serta bidang-bidang;
5.       Pengurus BP4 sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah pribadi muslim dan muslimah dari instansi pemerintah, ormas Islam, tenaga professional, serta tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu terkait fungsi BP4;
6.       Masa bakti pengurus di semua tingkat adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali ketua umum hanya dapat dipilih satu periode berikutnya.
BAB VI
KEUANGAN
 Pasal 9
Keuangan organisasi diperoleh dari:
 a)      Bantuan Pemerintah;
 b)      Bantuan Lembaga dari dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat;
 c)      Infaq, shadaqah dan sumbangan lainnya yang tidak mengikat;
 d)      Hasil Usaha yang sah. 
BAB VII
 MUSYAWARAH DAN RAPAT
       Pasal 10

      1.  Musyawarah terdiri atas:
 a.   Musyawarah tingkat Nasional disebut Munas, Musyawarah Tingkat Provinsi disebut Muswil, Musyawarah Tingkat Kabupaten/Kota disebut Musda dan Musyawarah Tingkat Kecamatan disebut Muscam;
 b.   Musyawarah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dilaksanakan secara berjenjang dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
 c.   Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh paling kurang dua pertiga dari peserta yang hadir.
       2.  Rapat terdiri atas Rapat Kerja Nasional, Rapat kerja Daerah dan Rapat Kerja Pengurus :
 a.   Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah diselenggara­kan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode;
 b.   Rapat pengurus terdiri atas rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian yang dilaksanakan sesuai dengan keperluan.
      Pasal 11
      1.Keputusan tertinggi berada pada Musyawarah Nasional; 
      2.Keputusan berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat;
      3.Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.   
Pasal 12
Pada setiap musyawarah dan rapat, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
BAB VIII
 PENGESAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
    Pasal 13
      1.Anggaran Dasar disusun dan disahkan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh paling kurang dua pertiga dari peserta yang hadir;
      2.Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional tersebut pada ayat (1) dengan mendapat suara paling kurang dua pertiga dari peserta yang hadir;
      3.Dalam keadaan mendesak sesuai tuntutan organisasi dapat dilakukan review dan penyempurnaan AD/ART BP4 oleh rapat pleno Pengurus pusat sebagai dokumen untuk ditetapkan dalam Munas selanjutnya.
BAB IX
 PEMBUBARAN
       Pasal 14
      1.Organisasi ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2);
      2.Jika organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada organisasi sosial Islam yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pertimbangan dari Menteri Agama atas usul Musyawarah Nasional tersebut pada ayat (1) pasal ini.

 BAB X
 PENUTUP
     1.Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musya­warah Nasional BP4 ke XV tanggal 16 Agustus 2014 di Jakarta;
     2.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Rangga.

MUSYAWARAH NASIONAL BADAN PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) XV
TAHUN 2014 
KETUA SIDANG                          SEKRETARIS SIDANG 
Ttd                                                                                                      
                                    DRS. H. NAJIB ANWAR, MH.         DRA. HJ. NILMAYETTY, MM.


Diberdayakan oleh Blogger.