Anggaran Dasar BP4
ANGGARAN DASAR
BADAN PENASIHATAN,
PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4)
MUKADDIMAH
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. 30 Ar-Rŭm: 21).
Bahwa untuk meningkatkan kualitas perkawinan menurut
ajaran Islam diperlukan bimbingan dan penasihatan perkawinan secara
terus-menerus dan konsisten agar dapat mewujudkan rumahtangga/keluarga yang
sakinah mawaddah warahmah.
Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan
dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4
adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan
Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten
melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang
lainnya tentang Perkawianan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat
diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan
perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka
perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan
mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang
sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab
itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4
perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan
perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, BP4 harus menyiapkan
seluruh perangkat pelayanan termasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
Tuntutan BP4 ke depan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi
lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembagaedukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu
BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi
sebagaimitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait
baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan
keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebagai konsekuensi
dari profesionalitas, maka BP4 mengemban tugas yang tidak kecil serta mempunyai
tantangan yang besar terhadap permasalahan keluarga yang semakin berkembang,
perlu sumberdaya manusia yang dibutuhkan terkait dengan mediasi,advokasi dan
konsultasi perkawinan. AD/ART ditujukan bagi peningkatan pelayanan
organisasi yang bersifat responsif terhadap segala persoalan perkawinan dan
keluarga yang muncul dalam masyarakat
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN SIFAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Badan Penasihatan, Pembinaan
dan Pelestarian Perkawinan disingkat dengan BP4.
Pasal 2
BP4 Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 3
BP4
adalah organisasi profesional yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra
kerja Kementerian Agama dan institusi
terkait baik
pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga
sakinah mawaddah warahmah
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
4
BP4 berdasarkan Islam dan berasaskan
Pancasila.
Pasal 5
Tujuan BP4 adalah mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan
keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa
Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spirituil dengan :
1. Meningkatkan
kualitas perkawinan dan kehidupan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
2. Menurunkan
angka perceraian dengan meningkatkan pelayanan terhadap keluarga yang bermasalah melalui
kegiatan konseling, mediasi dan advokasi.
3. Menguatkan kapasitas
kelembagaan dan SDM BP4 dalam rangka mengoptimalkan program dan pencapaian
tujuan.
4. Memberikan penyuluhan
tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keluarga;
5. Mengembangkan jaringan
kemitraan dengan intansi/ lembaga yang memiliki misi dan tujuan yang sama.
BAB III
UPAYA DAN USAHA
Pasal
6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut
pada pasal 4 dan 5, BP4 mempunyai upaya dan usaha sebagai berikut :
1. Memberikan bimbingan, penyuluhan, penasihatan, dan konsultasi/konseling,
mengenai nikah, talak, cerai, rujuk kepada masyarakat baik perorangan maupun
kelompok, secara langsung atau melalui media
massa dan media elektronik;
2. Memberikan bimbingan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan keluarga;
3. Memberikan bantuan mediasi kepada para pihak yang berperkara di pengadilan
agama.
4. Memberikan bantuan advokasi dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga
dan perselisihan rumah tangga di peradilan agama;
5. Mengurangi angka
perselisihan, perceraian, poligami yang tidak bertanggung jawab, pernikahan di
bawah umur dan pernikahan tidak tercatat;
6. Bekerjasama dengan instansi,
lembaga dan organisasi yang memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di
luar negeri;
7. Menerbitkan dan menyebarluaskan majalah perkawinan dan keluarga, buku,
brosur, media massa dan media
elektronik yang dianggap perlu;
8. Menyelenggarakan kursus pra nikah,
penataran/pelatihan, diskusi, seminar dan kegiatan-kegiatan sejenis-yang
berkaitan dengan perkawinan dan keluarga;
9. Menyelenggarakan pendidikan keluarga untuk peningkatkan penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam rangka
membina keluarga sakinah;
10. Berperan
aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga sakinah;
11. Meningkatkan upaya pemberdayaan ekonomi keluarga dan kewirausahaan;
12. Upaya dan usaha lain yang dipandang bermanfaat untuk kepentingan organisasi
serta bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
1. Organisasi BP4 disusun
sesuai dengan jenjang administrasi pemerintah
mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
2. Organisasi
BP4 mempunyai bidang-bidang sesuai kebutuhan meliputi :
a. Bidang
Konsultasi/Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasehatan Perkawinan dan Keluarga.
b. Bidang Pendidikan,
Pelatihan, dan Kursus.
c. Bidang
Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha.
d. Bidang Humas
dan Publikasi,dokumentasi
3. BP4 Pusat sampai Tingkat Kecamatan memiliki
tenaga Konselor dan Penasihat Perkawinan dan Keluarga.
BAB V
PENGURUS
Pasal 8
1.
Pembina BP4 tingkat
Pusat terdiri dari: Ketua Mahkamah
Agung, Menteri Agama Rl, Menteri dan Kepala Lembaga terkait;Pembina
BP4 tingkat Provinsi adalah Gubernur; Pembina BP4
di tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota, Pembina di tingkat Kecamatan
adalah Camat;
2. Dewan Pertimbangan BP4 terdiri dari unsur pejabat Kementerian
Agama dan Peradilan Agama, institusi terkait, ulama,
tokoh organisasi Islam dan cendikiawan;
3.
Tim Ahli BP4 terdiri
dari tokoh dan para ahli yang berpengalaman dalam pelaksanaan program pembinaan
dan penguatan perkawinan dan keluarga yang sakinah yang secara operasional
memberikan dukungan kepada pengurus BP4 dalam pelaksanaan program, terutama dalam bentuk pemikiran, ide dan
gagasan.
4. Pengurus BP4 terdiri dari ketua umum dan wakil ketua umum, ketua-ketua,
sekretaris umum, wakil sekretaris umum, bendahara, wakil bendahara, serta bidang-bidang;
5. Pengurus BP4 sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah pribadi muslim dan
muslimah dari instansi pemerintah, ormas Islam, tenaga professional, serta
tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu terkait fungsi BP4;
6. Masa bakti pengurus di semua tingkat adalah 5 tahun dan dapat dipilih
kembali, kecuali ketua umum hanya dapat dipilih satu periode berikutnya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
9
Keuangan organisasi
diperoleh dari:
a) Bantuan
Pemerintah;
b) Bantuan
Lembaga dari dalam maupun luar negeri yang tidak mengikat;
c) Infaq,
shadaqah dan sumbangan lainnya yang
tidak mengikat;
d) Hasil
Usaha yang sah.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
1. Musyawarah
terdiri atas:
a. Musyawarah
tingkat Nasional disebut Munas, Musyawarah Tingkat Provinsi disebut Muswil,
Musyawarah Tingkat Kabupaten/Kota disebut Musda dan Musyawarah Tingkat
Kecamatan disebut Muscam;
b. Musyawarah
diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dilaksanakan secara berjenjang dari
Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan;
c. Musyawarah
dianggap sah jika dihadiri oleh paling kurang dua pertiga dari peserta yang
hadir.
2. Rapat
terdiri atas Rapat Kerja Nasional, Rapat kerja Daerah dan Rapat Kerja Pengurus
:
a. Rapat
Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam satu periode;
b. Rapat
pengurus terdiri atas rapat pengurus pleno dan rapat pengurus harian yang
dilaksanakan sesuai dengan keperluan.
Pasal 11
1.Keputusan
tertinggi berada pada Musyawarah Nasional;
2.Keputusan berdasarkan
asas musyawarah untuk mufakat;
3.Dalam
hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 12
Pada
setiap musyawarah dan rapat, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
BAB VIII
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1.Anggaran
Dasar disusun dan disahkan oleh Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh paling
kurang dua pertiga dari peserta yang hadir;
2.Anggaran
Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional tersebut pada ayat (1) dengan
mendapat suara paling kurang dua pertiga dari peserta yang hadir;
3.Dalam
keadaan mendesak sesuai tuntutan organisasi dapat dilakukan review dan
penyempurnaan AD/ART BP4 oleh rapat pleno Pengurus pusat sebagai dokumen untuk
ditetapkan dalam Munas selanjutnya.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 14
1.Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2);
2.Jika
organisasi ini dibubarkan, maka segala hak miliknya diserahkan kepada
organisasi sosial Islam yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan
pertimbangan dari Menteri Agama atas usul Musyawarah Nasional tersebut pada
ayat (1) pasal ini.
BAB X
PENUTUP
1.Anggaran
Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional BP4 ke XV tanggal 16 Agustus 2014
di Jakarta;
2.Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Rangga.
MUSYAWARAH NASIONAL BADAN PENASIHATAN
PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) XV
TAHUN 2014
KETUA SIDANG SEKRETARIS
SIDANG
Ttd
DRS.
H. NAJIB ANWAR, MH. DRA.
HJ. NILMAYETTY, MM.