Anggaran Rumah Tangga BP 4
ANGGARAN RUMAH TANGGA BP4
BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN
DAN
PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4)
BAB
1
KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1)
Syarat-syarat menjadi pengurus :
a. Beragama
Islam
b. Berumur
sekurang-kurangnya 25 tahun
c. Menyetujui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4
d. Berakhlak
baik
e. Memiliki
kompetensi dibidang tugas dan fungsi BP4
(2) Kewajiban
Pengurus
a. Melaksanakan
usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi
b. Menjaga
nama baik organisasi
c. Membina
pengurus pada tingkatan di bawahnya
d. Membina
keluarga dan masyarakat
(3) Hak
Pengurus
a. Hak
menyampaikan pendapat
b. Hak
memilih dan dipilih
c. Hak
memberi suara
(4) Berhenti
menjadi pengurus
a. Atas
permintaan sendiri
b. Meninggal
dunia
c.Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Pleno
yang sah disebabkan kehilangan syarat keanggotaan dan atau berbuat hal-hal yang
dapat merusak nama baik organisasi
d.Meninggalkan tugas atau tidak dapat
menjalankan tugas karena alasan-alasan tertentu yang tidak memungkinkan untuk
menjalankan tugas selama dua tahun berturut-turut
e. Anggota
yang keberatan atas pemberhentiannya berhak naik banding kepada pengurus yang
setingkat lebih tinggi dan keputusannya merupakan keputusan akhir.
(5) Pengurus
yang berhenti dengan alasan seperti tersebut pada ayat (4) dapat diganti
posisinya oleh yang lain dengan mekanisme pergantian antar waktu.
Pasal
2
(1) Ketua
Umum BP4 Pusat merangkap sebagai formatur dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional (Munas) BP4.
(2) Ketua
Umum BP4 tingkat Provinsi merangkap sebagai formatur dipilih oleh Musyawarah
Wilayah (Muswil) BP4 Provinsi dan ditetapkan oleh BP4 Pusat.
(3) Ketua
BP4 tingkat Kabupaten/Kota merangkap sebagai formatur dipilih oleh Musyawarah
Daerah (Musda) BP4 Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh BP4 Provinsi.
(4)Ketua BP4 tingkat Kecamatan merangkap
sebagai formatur dipilih oleh Musyawarah Kecamatan (Muscam) BP4 Kecamatan dan
ditetapkan oleh BP4 Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Penyusunan
dan penetapan pengurus disetiap jenjang organisasi dilakukan oleh formatur;
(2) Penetapan
pengurus di tingkat Pusat dilakukan oleh Ketua Umum terpilih.
(3) Penetapan
pengurus di tingkat wilayah, daerah dan kecamatan ditetapkan oleh surat
keputusan BP4 setingkat di atasnya.
(4) Pengisian
lowongan dan atau penambahan pengurus dipilih oleh Rapat Pengurus Pleno
masing-masing tingkat organisasi.
Pasal 4
(1) Pelantikan
pengurus BP4 Pusat dilakukan oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;
(2) Pelantikan
pengurus BP4 tingkat wilayah dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk;
(3) Pelantikan pengurus
BP4 tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang
ditunjuk;
(4) Pelantikan
pengurus BP4 tingkat Kecamatan dilakukan oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk;
Pasal 5
(1) Pengurus
berkewajiban menjalankan keputusan organisasi;
(2) Pengurus
mengadakan pembagian kerja sehingga masing-masing mempunyai tugas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya;
(3) Ketua
Umum bertanggung jawab atas jalannya organisasi baik keluar maupun ke dalam;
(4) Untuk
kelancaran tugas sehari-hari Ketua Umum dibantu oleh Ketua-Ketua;
(5) Ketua
Umum/Ketua memimpin musyawarah dan rapat-rapat;
(6) Apabila
Ketua Umum/Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh salah satu Ketua/ Sekretaris
Umum/Ketua Bidang yang dipilih oleh rapat;
(7) Sekretaris
Umum membantu tugas-tugas pimpinan dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas
kesekretariatan;
(8) Bendahara
membantu pimpinan dan bertanggung jawab atas pengurusan keuangan;
(9) Bendahara
dan Wakil Bendahara mengadakan pembagian tugas dalam menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan menghimpun serta memelihara kekayaan organisasi;
(10) Surat
keluar ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Umum, dan hal-hal
yang menyangkut teknis cukup ditandatangani Sekretaris Umum.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 6
(1) Keuangan BP4 bersumber dari
bantuan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga bantuan dalam dan luar
negeri, donatur, dermawan, masyarakat dan pihak-pihak lain secara sah dan tidak
mengikat, serta usaha BP4;
(2) Setiap
tingkatan organisasi menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran.
BAB III
RAPAT
Pasal 7
(1) Rapat
Pengurus Pleno diadakan paling kurang setiap enam bulan sekali;
(2) Rapat
Pengurus Harian dan rapat lainnya diserahkan pada kebijaksanaan pengurus setiap
tingkatan organisasi;
(3) Rapat
kerja nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali selama masa periode
kepengurusan.
BAB IV
KONSELOR
DAN PENASIHAT PERKAWINAN
Pasal
8
(1) Konselor
dan Penasihat Perkawinan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus masing-masing
tingkatan organisasi
(2) Konselor
dan Penasihat Perkawinan terdiri atas ahli agama, tenaga profesional, mediator
perkara di Pengadilan Agama, tokoh masyarakat, dan para ahli di bidang terkait;
(3) Konselor
dan Penasihat Perkawinan disyaratkan :
a. Beragama
Islam;
b. berakhlak
baik;
c. Sehat
jasmani dan rohani;
d. Wajib
menyimpan rahasia orang yang menjadi klien;
e. Sudah
berkeluarga;
f. Berumur
paling kurang 30 tahun;
g. Memiliki
kompetensi dibidang penasihatan perkawinan dan keluarga.
BAB
V
KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal
9
(1) Uraian
tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan kerja pengurus BP4
diatur dengan ketetapan Ketua Umum BP4 Pusat berdasarkan hasil rapat pleno BP4
Pusat;
(2) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Ketua Umum
berdasarkan hasil Rapat Pleno BP4 Pusat.
BAB
VI
LAMBANG
Pasal
10
(1) Kembang melati yang
berwarna putih adalah melambangkan kesucian, keindahan dan kesetiaan dan simbul
keluhuran nilai-nilaii perkawinan dan keluarga,mengharapkan kesucian,
kebahagiaan dan kesetiaan.
Jumlah kembang
melati 54 artinya mulai lahirnya BP4 tahun 1954 di Jakarta dan Bandung.
(2) Tiang
tegak melambangkan keteguhan, kekuatan, dan kekokohan perkawinan dan keluarga.
(3) Papan timbangan yang
merata dengan daun timbangan kiri kanan, melambangkan keadilan, tidak berat
sebelah, tegak di tengah dalam mendapatkan penyelesaian yang adil.
(4) Obor yang tetap menyala,
melambangkan bahwa BP4 akan selalu giat memberikan penerangan/ nasihat yang
jelas, yang menerangkan kehidupan perkawinan agar suami isteri selalu mengikuti
jalan yang lurus.
(5) Bintang yang bersinar
adalah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Allah SWT.
(6) Latar belakang berwarna
hijau, berarti melambangkan kesuburan agar perkawinan mendapat keberkahan dari
Allah SWT.
(7) Bentuk
segi lima di tepi melambangkan Rukun Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara
RI.
BAB VII
PENUTUP
Pasal
11
Anggaran
Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah Nasional BP4
ke XV tanggal 16 Agustus 2014.
MUSYAWARAH NASIONAL
BADAN
PENASIHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) XV
TAHUN
2014
KETUASIDANG SEKRETARISSIDANG
Ttd
DRS. H. NAJIB ANWAR, MH.DRA. HJ. NILMAYETTY, MM