Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Ketentuan ini termaktub dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, KUA Kecamatan bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Dalam menjalankan tugas tersebut, KUA Kecamatan melaksanakan fungsi-fungsi : a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan,
dan pelaporan nikah dan rujuk;
b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan
masyarakat Islam;
c) pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi
manajemen KUA Kecamatan;
d) pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e) pelayanan bimbingan kemasjidan;
f) pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan
syariah;
g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama
Islam;
h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
KUA Kecamatan
Selain melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, KUA Kecamatan dapat melaksanakan
fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah
Haji Reguler.
-------------------------------
Ketentuan lengkap PMA 34 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/81473539PMA%20Nomor%2034%20Tahun%202016
Ketentuan lengkap PMA 34 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/81473539PMA%20Nomor%2034%20Tahun%202016