Rekruitmen Penyuluh Agama Islam
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan panduan rekruitmen Penyuluh Agama Islam melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.III/432 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Dalam Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggungjawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat.
Ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut :
http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/Juknis-rekruitmen%20PAH.pdf
http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/Juknis-rekruitmen%20PAH.pdf