Standar Kompetensi Penghulu
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap jabatan mempersyaratkan kompetensi. Tidak terkecuali Penghulu.
Untuk Penghulu, setidaknya harus memenuhi tiga unsur kompetensi, yaitu 1) Kompetensi Manajerial, 2) Kompetensi Teknis, dan 3) Kompetensi Sosio Kultural. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Nomor : DJ.II/102 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu.
Untuk Penghulu, setidaknya harus memenuhi tiga unsur kompetensi, yaitu 1) Kompetensi Manajerial, 2) Kompetensi Teknis, dan 3) Kompetensi Sosio Kultural. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Nomor : DJ.II/102 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Penghulu.
Disamping itu harus memenuhi indikator Kompetensi, baik inti maupun manajerial. Indikator-indikator tersebut adalah 1) Integritas, 2) Kepemimpinan, 3) Harmonisasi keberagaman, 4) Memprakarsai perubahan dan 5) Menjaga Citra Kementerian Agama. Adapun indokator kompetensi manajerial meliputi : 1) Berpikir Analisis, 2) Berpikir Konseptual, 3) Pengendalian diri, 4) Komitmen terhadap organisasi, 5) Inisiatif, 6) Kerjasama, 7) Mengembangkan orang lain, 8) Berorientasi pada pelayanan, 9) Membangun hubungan, 10) Pencarian informasi, 11) Pengambilan Keputusan dan penyelesaian masalah, 12) Berorientasi pada kualitas.
Untuk kompetensi teknis, indokatornya meliputi 1) Komuniasi, 2) Aplikasi komputer, 3) Bahasa Inggris, 4) Bahasa Arab, 5) teknik presentasi, 6) Pruduk hukum dan peraturan perundangan, 7) Membaca Al Qur'an, 8) Memahami fiqh munakahat, dan 9) Mampu membaca kitab kuning.
Bagaimana penjelasannya? silahkan lihat uraian lengkapnya https://drive.google.com/file/d/0Bw73hdCd164zbnhqWk1vN1VWZ0U/view