Hak dan Kewajiban Suami Istri
Oleh : R. Agung Nugraha
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ
رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا
وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ
ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ
مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ
تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا
آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan
cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. Qs. Al Baqoroh (2): 233
Hikmah :
1.
Keutamaan
ibu menyusui anak hingga 2 tahun. Sudah terbukti ASI tidak tergantikan oleh
apapun. Dan mempunyai pengaruh terhadap kecerdasan dan emosi anak.
2.
Kewajiban
Pokok ibu adalah pendidikan anak dan rumahtangga. Boleh “keluar rumah” sejauh
tugas - tugas pokok tidak terabaikan.
3.
Kewajiban
Suami adalah memberikan nafkah (pangan) dan perlindungan (sandang dan papan).
Sesuai kemampuan maksimal yang dia upayakan.
4.
Kebolehan
menyapih masa susuan sebelum dua tahun dengan musyawarah suami istri.
5. Kebolehan menyusukan anak kepada orang lain, dengan
musyawarah dan memberikan imbalan, è
konsekwensinya ada hubungan persusuan (rodho’ah) yang menyebabkan halangan
nikah.