MAKLUMAT TENTANG BUKU NIKAH
1.
Buku Kutipan Akta Nikah
diterbitkan 2 (dua) buah dan menjadi hak masing-masing pasangan, baik suami
ataupun istri, dan berlaku untuk kedua pihak.
2.
Dalam hal salah satu atau
kedua Buku Kutipan Akta Nikah hilang atau rusak dapat dimintakan Duplikat
Kutipan Akta Nikah.
3.
Pemohon Duplikat hanyalah
pihak yang berwenang memiliki Buku Kutipan Akta Nikah (suami/istri).
4.
Apabila permohonan duplikat
dilakukan oleh orang lain, harus dilampiri surat kuasa bermaterai Rp. 6.000
dari pihak yang berhak (suami/istri) disertai copy KTP pemohon dan yang
mewakili.
5.
Adapun Syarat Permohonan
Duplikat Kutipan Akta Nikah adalah sebagai berikut :
a.
Surat pengantar dari
Desa/Kelurahan sesuai domisili Pemohon.
b.
Surat Kehilangan dari
Kepolisian tempat hilangnya buku nikah (bila buku Kutipan Akta Nikah hilang).
c.
Buku Kutipan Akta nikah yang
rusak (bila mohon duplikat karena rusak).
d.
Foto Copy KTP pemohon.
e.
Foto ukuran 2 x 3
masing-masing 2 (dua) lembar background biru.
f.
Surat Kuasa dan foto copy
KTP (bila dikuasakan).
Kalasan, 06 Februari 2017
Kepala
H.
Raden Agung Nugraha, S.Ag. MA
NIP.
19711024 199903 1 002