PEMBINAAN REMAJA DAN DEKLARASI “CEGAH NIKAH DINI DAN SEX PRA NIKAH”
Dalam rangka sosialisasi Undang-undang no 16 Tahun 2019 tentang perubahan
UU no 01 tahun 1074 tentang perkawinan dan Peraturan Bupati Sleman no 31 tahun
2019 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, Kantor urusan Agama
Kecamatan Kalasan menyelenggarakan kegiatan pembinaan remaja dengan tema
“pencegahan nikah dini dan sex pra nikah” Rabu 29 Januari 2020 di aula manasik haji
dan balai nikah KUA Kecamatan Kalasan.
Sasaran kegiatan tersebut adalah pelajar siswa dan siswi SLTA se
kecamatan Kalasan yang terdiri SMA N 1 Kalasan, SMK N 1 Kalasan, SMA
Muhammadiyah Kalasan, SMK Pelayaran dan SMK Muda Patria Kalasan, masing masing
mengirim delapan siswa sehingga jumlah seluruhnya 40 remaja.
Hadir memberikan dukungan dalam
kegiatan tersebut , Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Sleman Drs.H. Sa’ban Nuroni MA,
Camat Kalasan, Kapolsek Kalasan, Utusan Koramil, Kepala Puskesmas, Kepala UPT Pendidikan
dan Kepala sekolah dari lima sekolahan
yang mengirimkan siswanya mengikuti pembinaan. Kepala KUA selaku penyelenggara kegiatan
melaporkan bahwa kegiatan ini di maksudkan sebagai bentuk realisasi program
pemerintah tentang pendewasaan usia perkawinan.
Remaja sebagai aset
masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan
remaja- remaja akhir akhir ini dan pembinaan yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi pelajar dan mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan
moral yang semakin melanda dikalangan sebagian pemuda- pemuda kita, yang lebih
terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar- surat kabar sering
kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, minuman
keras, klithih, adanya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain
lain.sebagainya. Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat
yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya
mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah
yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu
sistem dalam menanggulangi kenakalan di
kalangan remaja. Sementara itu Camat Kalasan Siti Anggraeni susilaprapti, SH MM
menyampaikan bahwa remaja khususnya pelajar bahwa tugas utamanya adalah belajar
dan belajar yang rajin agar dapat mencapai cita-cita sebagai pemimpin pada masa
mendatang.
Bertindak
selaku nara sumber kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama
memberikan materi dengan bahasan “ Fenomena nikah dini, Faktor penyebab, dampak
dan penanggulangannya”, kemudian sesi kedua Dari Puskesmas dengan materi “Potensi resiko nikah usia anak dan
sex pra nikah bagi kesehatan Reproduksi dan gambaran Stunting”, sedang materi
terakhir dari Kepolisian Sektor membahas “Pergaulan bebas, (kenakalan remaja)
dan penanggulangannya”
Dalam Kegiatan tersebut juga berlangsung ikrar deklarasi peserta untuk berpartisipasi mencegah dan:
Dalam Kegiatan tersebut juga berlangsung ikrar deklarasi peserta untuk berpartisipasi mencegah dan:
- MENGHINDARI
NIKAH DINI DAN SEX PRA NIKAH
- MENGHINDARI
PERILAKU KLITHIH DAN VANDALISME
- MENGHINDARI
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PERGAULAN BEBAS TANPA BATAS
Pada Kesempatan tersebut juga
si tanda tangani nota kesepahaman antara kepala KUA dengan Kepala Sekolah
tentang perjanjian kerjasama pembinaan bagi remaja di wilayah kalasan.