Header Ads

PEMBINAAN REMAJA DAN DEKLARASI “CEGAH NIKAH DINI DAN SEX PRA NIKAH”


Dalam rangka sosialisasi Undang-undang no 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU no 01 tahun 1074 tentang perkawinan dan Peraturan Bupati Sleman no 31 tahun 2019 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, Kantor urusan Agama Kecamatan Kalasan menyelenggarakan kegiatan pembinaan remaja dengan tema “pencegahan nikah dini dan sex pra nikah” Rabu 29 Januari 2020 di aula   manasik haji  dan balai nikah KUA Kecamatan Kalasan.

Sasaran kegiatan tersebut adalah pelajar siswa dan siswi SLTA se kecamatan Kalasan yang terdiri SMA N 1 Kalasan, SMK N 1 Kalasan, SMA Muhammadiyah Kalasan, SMK Pelayaran dan SMK Muda Patria Kalasan, masing masing mengirim delapan siswa sehingga jumlah seluruhnya 40 remaja.
Hadir memberikan dukungan dalam kegiatan tersebut , Kepala Kantor Kementerian Agama  kabupaten Sleman Drs.H. Sa’ban Nuroni MA, Camat Kalasan, Kapolsek Kalasan, Utusan Koramil, Kepala Puskesmas, Kepala UPT Pendidikan dan Kepala sekolah  dari lima sekolahan yang mengirimkan siswanya mengikuti pembinaan.  Kepala KUA selaku penyelenggara kegiatan melaporkan bahwa kegiatan ini di maksudkan sebagai bentuk realisasi program pemerintah tentang pendewasaan usia perkawinan.

Remaja sebagai aset masa depan suatu bangsa. Di samping hal-hal yang menggembirakan dengan kegiatan remaja- remaja akhir akhir ini dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pelajar dan mahasiswa, kita melihat pula arus kemorosotan moral yang semakin melanda dikalangan sebagian pemuda- pemuda kita, yang lebih terkenal dengan sebutan kenakalan remaja. Dalam surat kabar- surat kabar sering kali kita membaca berita tentang perkelahian pelajar, penyebaran narkotika, minuman keras, klithih, adanya kasus-kasus kehamilan di kalangan remaja putri dan lain lain.sebagainya. Hal tersebut adalah merupakan suatu masalah yang dihadapi masyarakat yang kini semakin marak, Oleh karena itu masalah kenakalan remaja seyogyanya mendapatkan perhatian yang serius dan terfokus untuk mengarahkan remaja ke arah yang lebih positif, yang titik beratnya untuk terciptanya suatu
sistem dalam menanggulangi kenakalan di kalangan remaja. Sementara itu Camat Kalasan Siti Anggraeni susilaprapti, SH MM menyampaikan bahwa remaja khususnya pelajar bahwa tugas utamanya adalah belajar dan belajar yang rajin agar dapat mencapai cita-cita sebagai pemimpin pada masa mendatang.


            Bertindak selaku nara sumber kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama memberikan materi dengan bahasan “ Fenomena nikah dini, Faktor penyebab, dampak dan penanggulangannya”, kemudian sesi kedua Dari Puskesmas dengan materi “Potensi resiko nikah usia anak dan sex pra nikah bagi kesehatan Reproduksi dan gambaran Stunting”, sedang materi terakhir dari Kepolisian Sektor membahas “Pergaulan bebas, (kenakalan remaja) dan penanggulangannya”
Dalam Kegiatan tersebut juga berlangsung ikrar deklarasi peserta untuk berpartisipasi mencegah dan:
  1.       MENGHINDARI NIKAH DINI DAN SEX PRA NIKAH
  2.       MENGHINDARI PERILAKU  KLITHIH DAN VANDALISME
  3.       MENGHINDARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PERGAULAN BEBAS  TANPA BATAS
Untuk menyongsong masa depan kami  yang lebih baik


Pada Kesempatan tersebut juga si tanda tangani nota kesepahaman antara kepala KUA dengan Kepala Sekolah tentang perjanjian kerjasama pembinaan bagi remaja di wilayah kalasan.

Diberdayakan oleh Blogger.