Header Ads

Kepala KUA Kalasan Ikuti dan Presentasi Pada Short Course Fiqh dan HAM UIN Sunan Kalijaga

Pada hari Sabtu - Minggu, 20-21 Desember 2014 Eko Mardiono, S.Ag., MSI., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalasan mengikuti dan presentasi pada kegiatan Short Course HAM dan Fiqh yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan Short Course ini diselenggarakan atas kerjasama dengan The Norwegian Center for Human Rights (NCHR) Oslo Coalition bagi Pegawai Kantor Urusan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta.  

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, MA., M.Phil., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada sebagian pihak yang masih mempertentangkan antara Islam dan HAM. Sebagian pihak tersebut memandang Islam dan HAM secara dikotomis. Padahal sebenarnya, demikian Prof. Noorhaidi, Islam telah sejak awal sangat menghargai keragaman agama dan HAM. Di awal terbentuknya Negara Madinah pun, nabi Muhammad saw mengikat kontrak dengan kaum Yahudi dan Kristen untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghargai dan saling menghormati hak masing-masing dalam menjalankan agama dan keyakinan. Inilah Piagama Madinah yang agung itu dan Alquran menegaskan bahwa “la ikraha fid din” (tiada paksaan dalam beragama). 

Lebih lanjut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum ini menyampaikan bahwa kegiatan Short Course ini mempunyai beberapa tujuan. Di antaranya: Pertama untuk memupus anggapan bahwa fiqh tidak akrab dan bahkan berdiri diametral dengan prinsip keragaman beragama dan HAM. Kedua: untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa fiqh pun sangat menghormati toleransi beragama dan HAM. 

Dekan bergelar Profesor yang masih berusia sangat belia ini menganggap bahwa para pejabat Kantor Urusan Agama yang tersebar di seluruh kecamatan sebagai simpul-simpul penting yang langsung mempengaruhi dinamika kehidupan masyarakat akar rumput. Para pejabat Kantor Urusan Agama ini pun ia pandang sebagai interpreter yang mengartikulasikan wacana-wancana besar yang berkembang pada level nasional bahkan internasional, demikian Prof. Noorhaidi Hasan. 

Kepala KUA Kecamatan Kalasan, Eko Mardiono, S.Ag., MSI., pada kegiatan Short Course Fiqh dan HAM ini berkesempatan menyampaikan beberapa presentasi. Di antaranya Eko Mardiono menyampaikan presentasi hasil diskusi kelompok tentang Fiqh Ekonomi. Menurutnya, ada program Pemerintah (KUA) yang sangat potensial untuk mengembangkan ekonomi umat, yaitu program DBKS (Desa Binaan Keluarga Sakinah) dan POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga) Berbasis Masjid. Kedua progran ini tidak hanya bergerak di bidang kegiatan ritual keagamaan semata, tetapi juga bergerak di bidang-bidang yang lain, termasuk bergerak di bidang sosial ekonomi umat. Apabila program-program ini dilaksanakan secara maksimal dan mendapatkan perhatian semua pihak, maka kesejahteraan dan kebahagiaan umat pun akan semakin meningkat. 

Eko Mardiono juga berkesempatan menyampaikan presentasi bidang Fiqh Politik Islam. Temanya tentang Penghulu Perempuan dalam Perspektif Fiqh dan Politik Islam. Bahasan utamanya adalah “Dapatkah Seorang Pegawai Perempuan Menjadi Penghulu di Kantor Urusan Agama”? Eko Mardiono mengkaji tema ini dalam tiga aspek, yaitu: (1) aspek yuridis formal; (2) aspek ajaran agama, dan (3) aspek sosial institusional. 

Untuk lebih jelasnya, kajian tentang Penghulu Perempuan ini dapat dilihat di artikel Eko Mardiono, S.Ag., MSI. di alamat berikut, KLIK: Dapatkah Penghulu Seorang Perempuan.
Diberdayakan oleh Blogger.