Header Ads

GRATIS NIKAH DI KANTOR; diluar kantor Rp. 600.000,-

Pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah/Kantor Urusan Agama Kecamatan pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya alias GRATIS.. ketentuan ini berlaku sama di seluruh KUA se Indonesia. Adapun untuk pernikahan di luar kantor dan atau diluar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enamratus ribu rupiah) yang disetorkan langsung oleh Calon Pengantin ke Kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena bersumber dari peristiwa Nikah/Rujuk maka sering disebut PNBP NR. Tarif tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014.

Pemanfaatan PNBP NR ini juga telah diatur. Ketentuan terakhir adalah Keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk Diluar Kantor Urusan Agama Kecamatan. Diantara pos penggunaannya adalah : 1)  Transport penghulu dan 2) honorarium layanan bimbingan Pelaksanaan Nikah atau Rujuk  diluar kantor, 3) Pengelola PNBP NR, 4) Bimbingan Pra Nikah/Bimbingan Perkawinan, 5)  Supervisi administrasi Nikah atau Rujuk, 6) Peningkatan KUalitas Sumber Daya Manusia, 7) Investasi, dan 8) Operasional perkantoran.

Selengkapnya dapat dibaca sebagai berikut :
Diberdayakan oleh Blogger.